TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPD Irman Gusman membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Dalam nota pembelaan pribadi, Irman menyatakan dirinya tidak mengetahui pemberian uang yang dilakukan Memi dan Xaveriandy Sutanto, pengusaha gula impor yang juga terpidana.
Irman Gusman didakwa menerima uang 100 juta rupiah, sebagai balas jasa merekomendasikan CV Semesta Berjaya untuk mendapatkan kuota gula impor dari Bulog.
Irman keberatan dengan dakwaan jaksa KPK. Ia menilai tuntutan 7 tahun penjara berlebihan.(*)
BERITA REKOMENDASI