TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Setelah mangkir dari pemanggilan pertama, pimpinan FPI Rizieq Shihab akan kembali dipanggil oleh Polda Jawa Barat pada Jumat (10/2/2016) mendatang.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus, pada pemanggilan pertama sebagai tersangka, tidak ada konfirmasi kehadiran dari Rizieq Shihab ataupun kuasa hukumnya.
Polda Jabar akan menerbitkan surat penjemputan paksa jika Rizieq Shihab kembali mangkir.
Seperti diketahui, pimpinan FPI Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan lambang negara oleh Polda Jawa Barat.
Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri karena dinilai telah menghina Pancasila dan tokoh nasional Soekarno, saat berceramah di wilayah Bandung, Jawa Barat.