TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berencana melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana hibah kwarda pramuka Jakarta.
Gelar perkara ini dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan untuk menentukan nilai kerugian negara dalam kasus ini.
Polisi mengatakan gelar perkara umumnya dilakukan untuk melihat sejauh mana penyidikan berjalan dan alat bukti apa yang sudah didapat.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni, yang juga merupakan Ketua Kwarda Pramuka Jakarta saat kasus dugaan korupsi terjadi pada 2014 dan 2015.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Jakarta tahun 2014-2015.
Hal itu dikarenakan jabatan Sylviana sebagai Ketua Kwarda Pramuka dalam masa jabatan 2014-2018.
Polisi memeriksa Sylviana untuk mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut.
Diduga terjadi sejumlah pos anggaran kegiatan yang digelembungkan pada penggunaan anggaran tahun 2014 dan 2015.
Pada 2014 dan 2015, jumlah dana hibah yang diterima kwarda pramuka per tahun mencapai Rp 6,81 miliar.
>