TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat saksi ahli akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin (13/2/2017).
Empat ahli dari empat bidang akan dihadirkan.
Di antaranya ahli agama Islam, yang merupakan Guru Besar dan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Muhammad Amin Suka.
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir, dan ahli pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Abdul Chair Ramadhan.
Serta ahli bahasa, Mahyuni.
Baca: GP Ansor: Kasus Ahok Tak Akan Tuntas Kalau Permintaan Maafnya Bersifat Politis
Baca: PP Pemuda Muhammadiyah: Berlebihan Kalau Sampai Hadirkan SBY di Sidang Kasus Ahok
Sidang sebelumnya pada Selasa (7/2/2017) jaksa menghadirkan ahli forensik dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, yakni Ajun Komisaris Besar Muhammad Nuh Al Azhar, Kepala Subdirektorat Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim Polri.
Serta menghadirkan dua nelayan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, sebagai saksi, yakni Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni.
Kedua nelayan itu mendengarkan langsung pidato Ahok, 27 September 2016.
Dan ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang didatangkan jaksa.
Ahli agama yang dihadirkan adalah Hamdan Rasyid, anggota Komisi Fatwa MUI.