News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap

Lagi, Majelis Kehormatan MK Koordinasi ke KPK Bahas Patrialis

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta (kedua kanan) bersama tiga anggota MKMK, Anwar Usman (kedua kiri), Achmad Sodiki (kiri) dan As'ad Said Ali (kanan) bersiap membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017). MKMK memutuskan rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi yang selanjutnya putusan ini akan diberikan kepada Ketua MK yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui ada kekuarangan atas hasil pemeriksaan terdahulu terhadap hakim MK Patrialis Akbar dan rekannya Kamaludin.

Sehingga hari ini, Senin (13/2/2017), Majelis Kehormatan MK kembali menyambangi KPK untuk bisa memeriksa Basuki Hariman dan sekretarisnya, NG Fenny.

"‎Jadi kami ke KPK melakukan koordinasi untuk melengkapi bukti. Dari kami belum membuat putusan akhir dalam perkara dugaan pelanggaran berat yang dilakukan hakim terduga," ujar Sukma Violeta, Ketua Majelis Kehormatan MK saat ditemui di Gedung Merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Majelis Kehormatan MK Kembali Periksa Patrialis Akbar

Baca: Majelis Kehormatan MK Memperoleh Keterangan Berharga dari Patrialis

Sukma Violeta melanjutkan dari hasil koordinasi pihaknya mendapat banyak masukan dan informasi signifikan untuk dijadikan bahan dalam menentukan status Patrialis selanjutnya.

Bahkan, menurut Sukma Violeta, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan etik pada Patrialis.

"Dalam waktu dekat kami upayakan ada keputusan dan segera disampaikan ke publik. Soal‎ siapa saja saksi yang kami periksa, belum bisa disampaikan disini," bebernya.

Lebih lanjut, Wakil Pimpinan KPK, Laode Muhammad Syarif menjelaskan ‎dalam kasus ini Majelis Kehormatan MK hanya fokus ke masalah etik sedangkan mengenai pengadilan tetap difokuskan ke penyidik KPK.

"‎Pemeriksaan kedua itu karena pemeriksaan pertama Majelis Kehormatan MK menganggap sudah cukup. Lalu ternyata saat diperiksa lagi masih ada satu dua yang bolong. Jadi mereka datang ke sini untuk konfirmasi lagi," terang Laode.

Laode menambahkan kedepan apabila ‎Majelis Kehormatan MK merasa masih ada keterangan yang kurang, maka bisa lebih dulu menghubungi pihak KPK, tidak perlu lagi datang ke KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini