News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

PKB Tolak Pansus Angket Jika Hanya Ahok Sasarannya

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy menjadi pembicara pada diskusi Polemik, di Jakarta, Sabtu (11/6/2016). Diskusi Polemik bertemakan Pertarungan Politik Pilkada yang membahas memanasnya suhu politik jelang Pilkada DKI 2017 mendatang. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Gerindra DPR RI telah menggulirkan Pansus Angket "Ahok Gate".

Tujuan adanya angket tersebut untuk mencopot jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang masih jadi terdakwa kasus penistaan agama dan melanggar UU Pemda Pasal 83.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari PKB Lukman Edy menilai Pansus Angket "Ahok Gate" tidak komprehensif.

Baca: Empat Fraksi di DPR Setuju Hak Angket Ahok

Baca: Golkar Belum Lihat Urgensi Hak Angket Ahok

Karena angket tersebut hanya ditujukan kepada Ahok, bukan kepada gubernur yang terjerat kasus lainnya.

"Kita bilang kalau hanya soal Ahok, kita nggak mau," tegas Lukman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (12/2/2017).

Lukman memaparkan jika memang Pansus Angket untuk memperbaiki sistem Pilkada, sebaiknya disasar kepada para kepala daerah yang terkena kasus.

Hal itu bisa mendorong perbaikan aturan.

"Kalau ada niat ingin memperbaiki Pilkada secara menyeluruh, maka persoalan harus jadi satu paket untuk diangket," ungkap Lukman.

Lukman mengakui saat ini pengawasan di Pilkada tidak ditegakkan.

Hal itu yang memicu banyak permasalahan terutama saat pemilihan kepala daerah.

"Karena kita melihat sudah tidak cukup lagi fungsi pengawasan untuk mengawasi persoalan-persoalan yang begitu banyak di pilkada 2017 ini," jelas Lukman.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Fraksi Gerindra sepakat untuk mengajukan pansus angket Ahok Gate.

Usulan tersebut dikeluarkan karena melihat Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) masih boleh menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, padahal masih jadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Fadli Zon mengatakan pansus angket Ahok Gate digulirkan karena pemerintah telah melanggar UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3). Dalam hal ini saat seorang kepala daerah ditetapkan sebagai terdakwa maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatannya hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dari Gerindra akan mengajukan Pansus Angket Ahok Gate," ujar Fadli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini