TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pers Yosep 'Stanley' Adi Prasetyo mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan kasar terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
Penegasan Yosep terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh jurnalis sebuah stasiun televisi swasta saat meliput aksi 112 pada Sabtu 11 Februari lalu,
Ia menjelaskan, jika masyarakat merasa dirugikan atas pemberitaan yang dilakukan oleh para pewarta maka seharusnya menyampaikan keberatan sesuai jalur dan prosedur yang benar.
"Masyarakat yang dirugikan oleh pemberitaan media, sebaiknya mengadu lewat saluran tersendiri," ujar Yosep, di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/1017).
Yosep pun menyebut masyarakat bisa melapor pada media dan juga Dewan Pers yang bisa menindaklanjuti keberatan yanv disampaikan tersebut.
"Bisa langsung kepada medianya, bisa melalui Dewan Pers, dan kalau itu sudah diakomodir sesuai dengan prinsip-prinsipnya," jelasnya.
Masyarakat, menurut Yosep, bisa menggunakan hak jawab jika ada pemberitaan yang mereka klaim tida benar.
"Misalnya penggunaan hak jawab atau hal-hal yang diatur dalam undang-undang pers, tidak boleh diluncurkan dalam bentuk viral ya," tegasnya.