Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, Senin (13/2/2017) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi di kasus suap Hakim MK, Patrialis Akbar.
Selama lebih dari lima jam, I Dewa Gede Palguna diperiksa penyidik KPK. Dalam pemeriksaan, I Dewa Gede Palguna menyampaikan ada pertanyaan mengenai identitas dan menyangkut materi.
"Saya berterima kasih pada KPK yang sudah meminta saya memberikan keterangan sebagai saksi. Saya harap kasus ini cepat selesai dan saya bisa membantu penyidik serta pengadilan untuk menemukan kebenaran materil atas kasus ini," ujar I Dewa Gede Palguna usai diperiksa KPK.
Mengenai proses pemeriksaan, I Dewa Gede Palguna mengaku dirinya ditanya sekitar 18 pertanyaan, dimana pertanyaan inti yang berkaitan materi yakni I Dewa Gede Palguna sebagai anggota panel diminta menerangkan proses perkara No 129 tentang uji materi Undang-udang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Tidak hanya itu, I Dewa Gede Palguna juga ditanya oleh penyidik apakah mengenal keempat tersangka di kasus ini yaitu hakim MK Patrialis Akbar, Kamaludin (perantara), Basuki (penyuap, swasta) dan NG Fenny, sekretaris Basuki.
"Terakhir saya ditanya juga kapan saya kenal dengan Pak Patrialis kemudian apakah saya kenal dengan Basuki, Kamaludin dan NG Fenny. Saya jawab saya tidak kenal dan baru tahu dari pemberitaan media," terangnya.
Berlanjut penyidik juga menanyakan apakah Patrialis pernah mempengaruhi hakim MK lain untuk memutuskan uji materi, I Dewa Gede Palguna menjawab Patrialis tidak pernah mempengaruhi.
"Saya katakan Pak Patrialis tidak pernah mempengaruhi putusan. Kalau soal berdebat dalam rapat musyawarah hakim, itu wajar karena itu tugas hakim," tegasnya.
Selain I Dewa Gede Palguna, penyidik juga memeriksa satu hakim MK lainnya yaitu Manahan MP Sitompul. Lantaran tidak enak badan, pemeriksaan pada Manahan MP Sitompul diahkiri pada sore tadi. Sementara pemeriksaan I Dewa Gede Palguna baru selesai malam hari.
>