TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengungkit kembali grasi yang diberikan Susilo Bambang Yudhoyono kepada Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali.
Grasi berupa pengurangan masa hukuman selama lima tahun diberikan SBY saat menjabat Presiden ke-6 pada 2012 dan sempat menimbulkan polemik.
Grasi ini kembali diungkit oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, karena sebelumnya SBY menyinggung grasi Presiden Joko Widodo untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.
SBY menyebut grasi untuk Antasari bersifat politis dan bertujuan untuk menyerang dirinya.
"Sekiranya logika bapak SBY itu dipakai tentu saja pemberian grasi terhadap Corby juga bisa dimaknakan berbeda," kata Hasto di Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Hasto meyakini bahwa pemberian grasi yang mengurangi masa hukuman Antasari selama 6 tahun penjara murni terkait penegakan hukum.
Pemberian grasi itu juga sudah melalui pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Dengan demikian, grasi itu tidak boleh dimaknakan untuk menyerang pihak tertentu, termasuk SBY.
"Sebaiknya mari kita ikuti seluruh proses jalannya pemerintahhan yang baik dan Bapak Presiden ketika mengeluarkan grasi itu melalui pertimbangan MA. Ini yang seharusnya dicermati secara luas. Bahwa ada aspek-aspek hukum yang juga ditegakkan di situ," ucap Hasto.
Melalui akun Twitter-nya, Selasa (14/2/2017), @SBYudhoyono, SBY menuding ada motif lain di balik pemberian grasi terhadap Antasari Azhar.
SBY menganggap grasi itu diberikan untuk menyudutkannya. Kicauan ini disampaikan SBY setelah Antasari menyebut SBY diduga terlibat dalam kriminalisasi kasusnya.
"Yg saya perkirakan terjadi. Nampaknya grasi kpd Antasari punya motif politik & ada misi utk Serang & diskreditkan saya (SBY)," tulis SBY.(Ihsanuddin)