News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Kasus Patrialis Akbar, KPK Periksa Tiga Pengacara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar berbicara kepada wartawan saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2/2017). KPK memperpanjang masa tahanan Patrialis Akbar untuk 40 hari terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi perkara UU No 41 tahun 2014?. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang pengacara dan satu pihak swasta terkait kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, Jumat (17/2/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ‎membenarkan adanya pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka NG Fenny, Basuki Hariman, Kamaludin dan Patrialis Akbar.

"Ada tiga pengacara yang diperiksa yakni Hermawanto, Dede Kusnadi, dan Indah Saptorini," ujar Febri.

Selanjutnya satu dari pihak swasta yang diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan, yakni Hariyadi.

Seperti diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini