TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Hakim Konstitusi Patrialis Akbar melanggar berat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi karena mengeluarkan draft putusan Uji Materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Padahal, draft putusan tersebut adalah rahasia sebab belum belum dibacakan dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Patrialis berhasil mendapatkan draft putusan tersebut dari Panitera Penganti Ery Satria Pamungkas.
Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Yustisial Patrialis, Surya Gilang Romadhon diminta Patrialis untuk meminta draft putusan Uji Materi Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Ery Satria Pamungkas.
"Pada tanggal 19 Januari 2017 saksi membenarkan dirinya diminta hakim terduga melalui sekretaris Saksi Suryo Gilang Romadhon untuk memberikan draft putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan," kata anggota Majelis Kehormatan Bagir Manan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Setelah mendapatkan draft putusan tersebut, Surya Gilang Romadhon kemudian meletakkannya di meja kerja Patrialis Akbar karena Patrialis berada di ruang istirahat.
Selanjutnya, Patrialis kemudian menghubungi Kamaludin ke MK. Kamaludin adalah perantara Patrialis dengan Direktur CV Sumber Laut Perkasa Hariman Basuki.
Dalam pertemuan itu, Kamaludin kemudian memfoto draft putusan menggunakan handphone sebanyak dua kali atas seizin Patrialis dan mengirimkan ke Basuki Hariman.