TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan Siti Aisyah meninggalkan Indonesia melalui Batam menuju Malaysia.
Siti Aisyah beedasarkan data perlintasan berangkat dari Batam pasa tanggal 2 Februari 2017 pukul 08.32 WIB.
"Dari BTH (batam center) dengan CTR99D tujuan Johor Baru," kata kata Kepala Bagian Humas dan Umum, Agung Sampuno, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Siti Aisyah pemilik paspor RI diduga pelaku pembunuhan warga negara Korea Utara Kim Jong Nam.
Nam adalah saudara tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Ki Jong Un.
Nam tewas dibunuh di Terminal 2 Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Malaysia, Senin (13/2/2017).