News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Minggu, Pencoblosan Ulang Pilkada DKI Dilakukan di Dua TPS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga peyandang Disabilitas tegah meggunakan hak suaranya dalam simulasi pecoblosan Pilkada DKI di KPUD JAkarta Utara, Rabu (8/2/2017). KPUD Jakarta Utara bersama Komunitas Peduli Pemilu dan Relawan Demokrasi menggelar simulasi pencoblosan Pilkada DKI untuk penyandang disabilitas agar mempermudah menggunakan hak suaranya pada Februari mendatang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta memutuskan untuk menggelar pencoblosan ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS) pada Minggu (19/2/2017).

Masing-masing TPS 01, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno lewat laman resmi kpujakarta.go.id menyatakan, pihaknya menerima rekomendasi Bawaslu DKI yang disampaikan melalui Panwas Kecamatan Kemayoran dan Panwas Kecamatan Pancoran tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS tersebut.

KPU Provinsi DKI telah menginstruksikan kepada KPU Kota Jakarta Selatan dan KPU Kota Jakarta Pusat untuk melakukan PSU.

Terkait pengadaan surat suara, KPU Provinsi DKI sebelumnya telah mencetak surat suara untuk antisipasi PSU sebanyak 2.000 lembar.

Surat suara yang akan digunakan pada pemungutan ulang dicap stempel pemilihan ulang di setiap lembar surat suara dan formulir yang digunakan.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dikerahkan untuk menginformasikan kepada para pemilih dengan menyebarkan formulir C6 ulang ke setiap pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPPh, dan DPTb untuk hadir dan kembali menggunakan hak pilihnya.

Keputusan untuk melakukan pemungutan suara ulang sesuai dengan hasil rapat pleno KPU DKI. Petugas KPPS di TPS 01 Utan Panjang dan TPS 29 Kalibata harus mengadakan pemungutan suara ulang mulai pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut.

Mimah menjelaskan, pemungutan suara itu dilakukan karena Bawaslu menemukan adanya unsur pelanggaran saat berlangsungnya pemilihan suara pada 15 Februari 2017 lalu.

"Karena lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar yang menggunakan hak pilihnya di TPS itu. Lebih dari satu. Itu berdasarkan penelitian dan pemeriksaan panwas kecamatan kita dia terbukti," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini