TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Secara mengejutkan Chappy Hakim mengundurkan diri dari jabatan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) yang baru dijabatnya tiga bulan.
Mantan Kepala Staf TNI AU itu kembali ke posisi semula sebagai penasihat perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Mundurnya Chappy Hakim ini hanya berselang lima hari setelah kuasa hukum anggota DPR RI Mukhtar Tompo melaporkan Chappy ke Bareskrim Polri.
Gara-garanya, pasca rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Chappy menepis tangan Mukhtar Tompo serta bernada mengancam lantaran kritik yang dilontarkan saat rapat dianggap pedas.
"Saya telah memutuskan bahwa demi kepentingan terbaik bagi PTFI dan keluarga, saya mengundurkan diri dari tugas-tugas saya sebagai Presiden Direktur dan melanjutkan dukungan saya kepada perusahaan sebagai penasehat," ujar Chappy Hakim di Jakarta, Sabtu (18/2).
Chappy diangkat menjadi Presidir Freeport Indonesia oleh Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Copper and Gold Inc Richard C Adkerson sejak 19 November 2016. Sebelumnya, Chappy, menjadi penasihat senior Freeport Indonesia sejak Agustus 2016.
Jabatan Pengangkatan Chappy sebagai CEO Freeport Indonesia dilakukan karena posisi CEO Freeport Indonesia kosong sejak ditinggal Maroef Sjamsoeddin sejak tanggal 18 Januari 2016. Maroef yang membongkar kasus Papa Minta Saham yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Chappy mengatakan, jabatan sebagai Presdir Freeport Indonesia merupakan kehormatan dan memerlukan komitmen waktu yang luar biasa.
Atas keputusan Chappy tersebut, Chief Executive Officer dan Presiden Freeport-McMoran Inc, Richard C. Adkerson memahami sikap mantan KSAU tersebut dan akan terus menerima nasehat dan sarannya sebagai penasihat perusahaan.
"Kami memahami bahwa ini adalah keputusan yang sulit dibuat oleh pak Chappy, kami menyampaikan apresiasi atas jasa-jasa dan dukungan beliau terhadap perusahaan," ujar Richard.
Persoalan Rumit
Pengamat energi Said Didu menilai, mundurnya Chappy bukan lantaran laporan kasus yang dilakukan Mukhtar Tompo. Said berkeyakinan, Chappy saat ini persoalan yang sangat rumit yakni terkait kebijakan pemerintah.
Kebijakan pemerintah yang dimaksud Said yakni dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Kemudian diikuti dua Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017.
Dengan PP tersebut, Freeport yang sudah beroperasi di Indonesia selama 50 tahun sejak tahun 1976, harus mengubah status dari kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).