News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Disuap

Bacakan Pembelaan, Putu Sudiartana Mengaku Kenal Mick Jagger dan Demi Moore

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Putu Sudiartana.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan vonis ringan terhadap dirinya.

Diketahui, Putu Sudiartana didakwa kasus gratifikasi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.

Baca: Hakim Cabut Hak Politik Irman Gusman Selama 3 Tahun

I Putu Sudiartana mengaku bersalah terkait kasus yang menyeretnya itu.

Putu Sudiarta mengatakan dirinya seorang tulang punggung keluaga dan ayah dari empat orang anak.

"Mohon agar dihukum seringan-ringannya biar bisa kumpul sama keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," kata Putu Sudiartana saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Baca: Irman Gusman Divonis Penjara 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Putu Sudiartana mengatakan tuntutan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta dinilai terlalu tinggi terhadapnya.

Putu Sudiartana mengatakan dalam persidangan saksi tidak ada yang menyebutnya meminta uang Rp 1 miliar kepada siapapun.

Putu Sudiartana mengakui pernah bertemu Yogan Askan, Suhemi, Suprapto dan Indrajaya.

Dia juga mengakui mencoba untuk membantu Pemerintah Daerah Sumatera Barat melalui Yogan Askan.

Namun, kata dia, usaha tersebut tidak berhasil karena dirinya bukan komisi yang membidangi mengenai DAK.

Ditegaskan dia, dirinya tidak pernah memerintahkan Noviyanti memberikan rekening siapapun untuk diberikan kepada Yogan Askan maupaun Suhemi.

Baca: Ketidaknyamanan Irman Gusman Saat Sidang Putusan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini