Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman divonis pidana penjara empat tahun dan enam bulan.
Ia divonis tekait kasus suap pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.
Majelis Hakim berpendapat Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Ketidaknyamanan Irman Gusman Saat Sidang Putusan
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irman Gusman dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah," kata Ketua Majeis Hakmi Nawawi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Terkait denda, akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan apabila tidak dibayar.
Majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima pleidoi atau nota keberatan yang disampaikan Irman Gusman.
Hal-hal yang memberatkan Irman Gusman adalah tidak mendukung upaya Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, menciderai amanat selaku ketua DPD RI, dan tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.
Baca: KPK Periksa Seorang Saksi Lengkapi Berkas Tersangka Charles Jones Mesang
Sementara hal-hal yang meringankan adalah Irman Gusman menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.