TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Tersangka kasus gratifikasi Wali Kota Madiun Bambang Irianto diduga menerima suap hingga Rp 50 miliar. Suap itu berasal mulai dari pengusaha, dinas hingga urusan perizinan.
"Terkait dengan penyidikan kasus gratifikasi diduga Bambang Irianto telah menerima sekitar total Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha, terkait proyek, honor, perizinan dan sumber tidak sah lainnya," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Senin (20/2/2017) malam.
Menurut Febri, dana suap yang didapatkan tersangka Bambang Irianto diduga dikelola sendiri. Tak hanya itu, uang suap sebagian ditempatkan dan diubah bentuknya menjadi kendaraan hingga tanah.
Selain itu, tersangka Bambang Irianto juga menjadikan uang suap itu menjadi emas batangan, saham dan penyimpanan uang lainnya yang berada di bank.
"Uang itu disimpan atas nama orang lain, keluarga, nama sendiri atau korporasi," sebut Febri.
Diberitakan sebelumnya, tak hanya menjerat dengan kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (BI) dengan dua kasus lainnya.
"Jadi ini adalah penyidikan ke-3 dengan tersangka Bambang Irianto. Kasus pertama adalah indikasi korupsi terkait proyek Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 Kasus kedua indikasi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas BI selaku walikota Madiun selama periode menjabat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (18/2/2017).
Kasus ketiga, kata Febri, tersangka Walikota Madiun, Bambang Irianto dijerat dengan kasus TPPU hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. (Kontributor Madiun, Muhlis Al Alawi)