TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyimpulkan laporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar tentang kasus dugaan pidana persangkaan palsu dan penghilangan barang bukti, telah masuk materi persidangan perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, dengan Antasari selaku terpidana.
Demikian disampaikan Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
"Nah, kami melihat kasus ini, apakah sudah masuk materi persidangan atau tidak. Dan kami melihat semua item itu sudah masuk materi persidangan dan sudah masuk materi putusan. Oleh karena itu, kami tidak sidik. Ini baru lidik," tegas Tito
Baca: Kapolri Beberkan 4 Barang Bukti Laporan Antasari yang Menyasar Penyidik Polisi
Dalam laporannya ke Bareskrim Polri pada 14 Februari 2017, Antasari melaporkan adanya dugaan pidana persangkaan palsu dan penghilangan atau penggelapan barang bukti kasus pembubuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009.
Kasus itu yang membuatnya divonis 18 tahun penjara.
Antasari menyertakan empat item bukti petunjuk adanya kedua dugaan pidana tersebut, yakni baju dan celana korban, tembakan peluru ke korban, SMS dan keterangan dua orang saksi.
Menurut Tito, selain masuk materi persidangan perkara Antasari terdahulu, kasus yang dilaporkan Antasari juga telah mendapat putusan majelis hakim.
Dan empat item bukti yang disertakan Antasari juga sudah dikesampingkan oleh majelis hakim dalam putusan perkaranya.
"Dan hakim memutus bukan semata-mata karena masalah itu, dan empat item itu sudah dikesampingkan oleh hakim," kata Tito.
Lebih dari itu, dua dugaan pidana yang dilaporkan oleh Antasari justru mengarah ke para penyidik dan pimpinannya menjadi pihak tertuduh pelakunya.
Karena alasan-alasan tersebut, lanjut Tito, para penyidik yang pernah menangani kasus Antasari terdahulu pun keberatan jika laporan Antasari disidik. Dan hingga saat ini, laporan Antasari masih pada tahap proses penyelidikan.
"Yah ini penyidik semua keberatan," ungkap Tito.