Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah lama tidak ada kabarnya, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II dengan tersangka mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Seperti diketahui, kasus ini sempat lamban ditangani karena terakhir RJ Lino diperiksa sebagai tersangka pada 5 Februari 2016.
Hingga awal 2017, RJ Lino tidak pernah diperiksa lagi serta tidak dilakukan penahanan. Bahkan pemeriksaan saksi-saksi di kasus ini juga tidak berjalan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Rabu (22/2/2017) penyidik memeriksa dua saksi untuk tersangka RJ Lino demi kelengkapan berkas penyidikan.
"Ada dua saksi yang kami agendakan diperiksa bagi tersangka RJL," ucap Febri.
Kedua saksi itu, pertama yakni Suradji, pegawai pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) atau PT Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tahun 2011.
Saksi kedua yakni Gatot Darmasto, Deputi akuntan Negara pada BPKP/Direktur Investigasi BUMN dan BUMD tahun 2010 sampai 2013 .
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban
Baca: Di Depan Rumah Dia Membukakan Payung untuk Saya, Mungkin itu Ucapan Perpisahan
Terkait penanganan kasus ini, Febri mengakui penanganan berjalan lamban dan memang memerlukan waktu. Terlebih pihaknya harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Tiongkok.
RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang kala menjabat sebagai Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud yakni memerintahkan penunjukan langsung pada perusahaan Wuxi Huangdong Heavy Machinery, asal Tiongkok sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
"Memang butuh waktu untuk menangani kasus ini dan kami terus berkomunikasi dan koordinasi," terang Febri.
Terlebih kasus ini juga terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sehingga memang membutuhkan waktu untuk menghitung kerugian uang negara.
"Butuh waktu yang lebih lama dalam proses penyidikan ini utanya menghitung kerugian negara. Apalagi kan kasus ini lintas negara," tegasnya.
Febri berjanji penyidik KPK pasti mengusut kasus ini