Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung memutuskan hak politik yang dicabut dari terdakwa bekas Anggota Komisi VII DPR RI Dewi Yasin Limpo.
Majelis Hakim Kasasi memutuskan hak politik yang dicabut adalah hak dipilih.
Sementara hak memilih yang sebelummya dicabut dikembalikan.
Baca: Menkes Gandeng KPK Bentuk Satgas Pencegahan Kecurangan Klaim Rumah Sakit dan Klinik
"Yang dapat dicabut menurut Majelis Hakim Agung adalah hak dipilih, yakni lima tahun setelah menjalani pidana pokok, bukan hak memilih karena yang terakhir ini merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan maupun dikurangi," demikian petikan putusan kasasi, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Baca: Patrialis Akbar Tantang KPK Di Pengadilan
Sementara terkait putusan pidana pokok, majalis hakim hanya memberikan penguatan.
Terdakwa suap sebesar 177.700 dollar Singapura dalam rangka pengadaan anggaran untuk pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Papua tetap divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Putusan tersebut divonis hakim ketua Artidjo Alkostar dan dua hakim anggota Krisna Harahap dan Syamsul Chaniago.
Baca: KPK Tegaskan Penyidikan Korupsi Proyek Jalan di Jayapura Murni Penegakkan Hukum
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Dewi Yasin Limpo divonis 6 tahun penjara dan menolak mencabut hak politik Dewi Yasin.
Banding JPU KPK di Pengadilan Tinggi kemudian memperberat vonis Dewi Yasin Limpo delapan tahun penjara dan mencabut hak politiknya.