TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/2/2017) malam, melakukan penahanan terhadap Anggota komisi V DPR RI Fraksi PKB, Musa Zainuddin (MZ).
Musa merupakan tersangka penerimaan hadiah di kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penahanan dilakukan usai Musa diperiksa perdana sebagai tersangka hari ini, Kamis (23/2/2017).
Baca: Musa Zainuddin Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan Diperiksa KPK
Dimana sebelumnya pada panggilan pertama, Kamis (16/2/2017) Musa berhalangan hadir.
"Kami melakukan penahanan bagi tersangka MZ. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Guntur," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri melanjutkan Musa akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
Baca: PKB Prihatin Musa Zainudin Tersangka Suap Proyek Jalan, Yudi Widiana dapat Bantuan Hukum PKS
Selanjutnya penyidik akan memperpanjang kembali masa penahanan hingga 40 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan.
Usai diperiksa, Musa sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange.
Ditanya awak media soal penahanan, Musa enggan bergeming.
Musa memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Guntur.
"MZ disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 5d ayat 1 ke 1 KUHP," terang Febri.
Selain Musa Zainuddin, tersangka lainnya yang juga dari kalangan anggota DPR yakni Yudi Widiawan Adi (YWA). Namun hingga kini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan pada Yudi.