Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/2/2017) malam melakukan penahanan pada Anggota komisi V DPR RI Fraksi PKB, Musa Zainuddin (MZ), tersangka penerimaan hadiah di kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penahanan dilakukan usai Musa diperiksa perdana sebagai tersangka hari ini, Kamis (23/2/2017). Dimana sebelumnya pada panggilan pertama, Kamis (16/2/2017) Musa berhalangan hadir.
"Kami melakukan penahanan bagi tersangka MZ. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Guntur," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri melanjutkan Musa akan ditahan untuk 20 hari kedepan, selanjutnya penyidik akan memperpanjang kembali masa penahanan hingga 40 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan.
Usai diperiksa, Musa sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange. Ditanya awak media soal penahanan, Musa enggan bergeming.
Musa memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Guntur.
"MZ disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 5d ayat 1 ke 1 KUHP," terang Febri.
Selain Musa Zainuddin, tersangka lainnya yang juga dari kalangan anggota DPR yakni Yudi Widiawan Adi (YWA). Namun hingga kini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan pada Yudi.
Meski Yudi belum diperiksa namun penyidik sudah banyak memeriksa saksi bagi Yudi diantaranya Adhi Prihartanto, Tan Lendy Tanaya, So Kok Seng alias Aseng, H Paroli
Ari Apriansyah dan Slamet Waluyo.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka, termasuk dua tersangka baru yakni anggota Komisi V DPR fraksi PKS, Yudi Widiana Adi (YWA) yang diduga menerima uang dari Abdul Khoir, Dirut PT WTU Rp 4 miliar dan Musa Zainuddin (MZ), dari Fraksi PKB yang diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Sok Kok Seng.
Kasus ini berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisnu Putranti.
Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.
Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan Sok Kok Seng.
Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah.