Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (23/2/2017) kembali memanggil anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Musa Zainuddin (MZ) sebagai tersangka penerimaan hadiah di kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Panggilan ini merupakan panggilan kedua. Dimana sebelumnya pada Kamis (16/2/2017), Musa juga diagendakan diperiksa oleh penyidik namun tidak hadir dan dijadwal ulang.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan jika Musa memenuhi panggilan kedua ini, maka ini merupakan pemeriksaan perdana setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini yang bersangkutan, MZ akan diperiksa sebagai tersangka," ucap Febri Diansyah.
Selain Musa, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dalam kasus ini, yakni Anton Tolla, Kasatker Wilayah III Maluku Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX.
"Anton Tolla diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA," tambah Febri.
Selain Musa Zainuddin, tersangka lainnya yang juga dari kalangan anggota DPR yakni Yudi Widiawan Adi (YWA). Namun hingga kini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan pada Yudi.
Meski Yudi belum diperiksa namun penyidik sudah banyak memeriksa saksi bagi Yudi di antaranya Adhi Prihartanto, Tan Lendy Tanaya, So Kok Seng alias Aseng, H Paroli Ari Apriansyah dan Slamet Waluyo.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka, termasuk dua tersangka baru yakni anggota Komisi V DPR fraksi PKS, Yudi Widiana Adi (YWA) yang diduga menerima uang dari Abdul Khoir, Dirut PT WTU Rp 4 miliar dan Musa Zainuddin (MZ), dari Fraksi PKB yang diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Sok Kok Seng.
Kasus ini berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisnu Putranti.
Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.
Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan Sok Kok Seng.
Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah.