Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membagi dua masa pendaftaran sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2017.
Pertama adalah pendaftaran sengketa hasil Pilkada Kabupaten atau Kotamadya sejak tanggal 22 hingga 24 Februari 2017.
Sementara untuk pendaftaran sengketa Pemilihan Kepala Daerah tingkat provinsi yakni mulai tanggal 25 sampai tanggal 27 Februari 2017.
Baca: Tri dan Umi Bebas Setelah Dimaafkan Gubernur Jeddah
"Sebenarnya kita mengikuti jadwal KPU. Kalau bupati/walikota kan 22 sampai 24. Kalau yang gubernur 25 sampai 27," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di MK, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Usai masa pendaftaran, MK akan melakukan Buku Registrasi Pendaftaran Konstitusi (BRPK) pada 13 Maret untuk semua perkara.
Selanjutnyak, MK akan memulai sidang pada 22 Maret 2017.
Baca: KPU DKI: Kalau Ada Kampanye Petahana Harus Cuti
Untuk sidang sengketa Pilkada, MK hanya memiliki waktu untuk menyelesaikannya selama 45 hari masa kerja.
Waktu sidang tersebut akan mulai dihitung sejak 13 Maret dan diperkirakan selesai pada 19 Mei 2017.
"Nah kita sudah scedule seluruhnya itu tanggal 19 Mei sudah selesai semua. Tapi bisa jadi lebih cepat. Itu kan (batas) paling lama," kata Fajar Laksono.
Baca: Ketua KPU DKI Mengaku Cukup Lelah Dengan Berkembangnya Demokrasi Hoax
Terkait soal kesiapan menggelar sidang, Fajar menegaskan MK siap untuk melaksanannya.
Namun, sejak pendaftaran dibuka kemarin, belum ada sengketa Pilkada yang didaftarkan di MK.
"Kita siap juga. Sampai sejauh ini nyatanya belum ada yang mengajukan. Termasuk yang online juga belum ada," kata dia.
Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan 101 Pilkada Serentak di seluruh Indonesia yang terdiri dari 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten.