Laporan Wartawan Tribunnews.com, Herudin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Klaten Sri Hartini, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/2/2017).
Sri Hartini (SHT) diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap SHT pada , Jumat (30/12/2016) yang ditemukan uang sebesar Rp 2 miliar tersimpan dalam dua kardus besar serta USD5.700 dan SGD2.035.
Lalu Tim KPK melanjutkan melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Hartini, KPK kembali mendapatkan uang sebesar Rp3,2 miliar dari dua tempat. Sebesar Rp 3 miliar dari kamar Andy dan Rp 200 juta dari kamar Hartini. Andy disinyalir menjadi pengepul uang suap dalam kasus yang menjerat sang ibunda.