News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Calon Bupati Petahana Takalar Gugat Hasil Pilkada ke MK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati petahana Kabupaten Takalar Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Melalui kuasa hukumnya, Saiful pihaknya sebenarnya telah melaporkan sejumlah kecurangan saat pemungutan suara.

Akan tetapi, laporan tersebut kata Saiful belum ada hasilnya.

"Tim Hukum sudah menyampaikan laporan ke Panwaslu, tapi sampai hari ini kita menunggu prosesnya," kata Saiful di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Baca: Fokus Tangani Sengketa Pilkada, MK Tidak Akan Gelar Sidang Uji Materi Undang-Undang Selama 45 Hari

Saiful mengaku hingga hari ini pihaknya juga tidak mendapat laporan perkembangan mengenai laporan tersebut.

"Belum ada laporan kepada kami sejauh mana perkembangan atas laporan kami tersebut," kata dia.

Menurut Saiful, pasangan calon urut nomor satu itu mengajukan gugatan karena didasari berbagai hal sehingga menyebabkan kekalahan pasangan tersebut.

Pertama, terdapat beberapa pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

Baca: Anies Bertemu Lima Ketua PCNU Jakarta

Kedua, mobilisasi pemilih dari kabupaten/kota yang berdekatan dengan Kabupaten Takalar dan ketiga 5.486 jumlah pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar.

Menurut Saiful, gugatan tersebut pasti akan diterima Mahkamah karena sesuai dengan aturan di Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2017 mengenai syarat selisih suara yang bisa digajukan ke Mahkamah.

Berdasarkan rekapitulasi suara KPU Takalar, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Syamsari Kitta-Achmad daeng Se're ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak.

Pasangan calon nomor urut 2 tersebut berhasil meraih 88.113 suara atau 50,72 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini