TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengaku siap membongkar pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.
Tak lama setelah ditahan, Choel mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada penyidik KPK.
Dengan permohonan tersebut, Choel memiliki konsekuensi untuk memberikan keterangan yang signifikan dalam pemeriksaan, untuk membongkar keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang ia hadapi.
Baca: Choel: Tidak Terasa Sudah 20 Hari Saya Ditahan
Saat ditanya terkait pelaku lain, Choel tidak menjelaskan secara spesifik. Menurut dia, hal tersebut hanya diungkapkan kepada penyidik KPK, dan akan dibuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya kira Anda sudah mengikuti Hambalang dari 5 tahun lalu kan ya, sudah tahu daftar siapa nama-nama yang ada di dakwaan?" ujar Choel di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/2/2017).
KPK telah menetapkan adik kandung Andi Alifian Mallarangeng tersebut sebagai tersangka pada 21 Desember 2015 lalu.
Dalam kasus proyek Hambalang, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut.
Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Perkara ini merupakan kasus lama dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan kakaknya, mantan Menpora Andi Mallarangeng.
Penulis: Abba Gabrillin