TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak delapan orang anggota DPRD Kota Madiun, Jawa Timur mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembalian uang ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (BI).
"Update TPPU BI, Wali Kota Madiun, KPK menerima pengembalian uang dari 8 anggota DPRD Kota Madiun dengan jumlah beragam mulai dari Rp 22-70 juta. Jadi totalnya 370 juta dan itu sudah disetorkan ke rekening penampung milik KPK," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (24/2/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: KPK Periksa Bonie Laksmana, Anak Bambang Irianto Tersangka Kasus TPPU
Baca: Piring Kayu dari Pinus Curi Perhatian Ibu Negara Iriana Joko Widodo
Atas pengembalian ini, Febri menyambut baik.
Febri juga mengimbau pihak-pihak lain yang diduga menerima uang dari Bambang Irianto untuk dikembalikan ke KPK.
Sayangnya Febri enggan membeberkan siapa saja identitas delapan anggota DPRD tersebut karena itu merupakan teknis penyidikan.
"Pengembalian uang ke KPK ini contoh baik, harap ditiru oleh yang lain. Soal siapa saja yang sudah kembalikan kami tidak bisa sebutkan karena ini terkait teknis penyelidikan," tegasnya.
Sebelumnya terkait TPPU Bambang penyidik KPK juga menyita uang senilai Rp 6,3 miliar dan USD 84.461 yang disimpan di enam rekening berbeda yaitu BTN, BTPN, Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI dan BRI.
Bahkan harta benda Bambang seperti empat mobil mewah, satu ruko serta enam bidang tanah baik di Madiun maupun di Jombang juga sudah disita KPK.