News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap

Pansel Pastikan Pengganti Patrialis Akbar Sudah Ada Saat Sidang Sengketa Pilkada

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar berbicara kepada wartawan saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2/2017). KPK memperpanjang masa tahanan Patrialis Akbar untuk 40 hari terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi perkara UU No 41 tahun 2014?. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi (MK) menargetkan hakim konstitusi pengganti Patrialis Akbar sudah terseleksi sebelum sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Kontitusi selesai.

"Kita percepat karena mengejar jadwal penyelesaian sengketa Pilkada, akhir Maret sudah terpilih. Awal April sudah dilantik Presiden," kata anggota Pansel Sukma Violeta di Kalibata, Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Pansel, kata Sukma telah menyusun tahapan-tahapan untuk menyesuaikan kebutuhan hakim MK.

Pendaftaran telah dibuka mulai 22 Februari hingga 3 Maret 2017.

Baca: Hingga Hari ini, Belum Satupun Orang yang Mendaftar Calon Hakim MK

Pansel kemudian menyeleksi secara administrasi mulai 5 hingga 9 Maret 2017.

Selain itu, pendaftar akan dinilai hasil karyanya yakni eksaminasi salah satu putusan Mahkamah Konstitusi.

"Itu yang Pansel akan melakukan penilaian sebelum disebutkan ini calon-calon yang sudah melewai seleksi adminustratif dan kualitas," ungkap Sukma.

Selanjutnya pada pekan selanjutnya akan dilakukan tahap wawancara dan tes kesehatan dan pada akhir Maret satu calon hakim diperkirakan sudah ada.

"Tugas kita sampai akhit Maret," kata dia.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan memberhentikan Patrialis Akbar secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

Sepeninggal Patrialis, Mahkamah kini hanya diiisi oleh delapan hakim.

Mahkamah akan mulai menyidangkan sengketa hasil Pilkada mulai 13 Maret hingga 19 Mei 2017.

Karena jumlah hakim masih delapan, maka panel hakim hanya terdiri dari dua panel beranggotakan masing-masing empat hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini