TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Freeport-Mcmoran Inc. Induk usaha dari PT Freeport Indonesia mengancam akan arbitrase Indonesia dalam kurun 120 hari.
Hal itu karena perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tidak mau mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RIĀ Satya Widya Yudha memaparkan PT Freeport Indonesia bisa meminta insentif tambahan dari pemerintah.
Tujuannya agar roda perekonomian di tambang Freeport, Papua tetap jalan di tengah situasi ancaman arbitrase.
"Freeport bisa saja mereka insentif di luar perjanjian bisa saja aturan IUPK atau undang-undang," ujar Satya di diskusi Polemik Republik Papua, Jakarta, Sabtu (25/2/2017).
Satya memaparkan pemerintah saat ini belum berkoordinasi dengan DPR terkait bagaimana menangani Freeport.
Karena saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih mencoba berunding kembali dengan Freeport.
"Saya kurang tahu apa yang harus dilakukan," kata Satya.
Satya mengingatkan kepada pemerintah untuk tetap menjalankan amanat UU Minerba no.4 tahun 2009 terkait pengolahan dan pemurnian konsentrat di dalam negeri sebelum di ekspor.
Selain itu politisi Golkar juga menghimbau agar Peraturan Pemerintah no.1 tahun 2017 tentang mekanisme IUPK sebagai pengganti KK harus terus dijalankan oleh Freeport.
"Paling tidak petunjuk pemerintah jelas dari UU yang berlaku PP yang diberikan," kata Satya.