Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi daftar nama seluruh anggota DPRD Madiun yang pernah menerima uang dari Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI).
Dari puluhan orang, saat ini baru ada delapan orang anggota DPRD yang mengembalikan uang tersebut, dengan total Rp 370 juta.
KPK mengimbau mereka yang pernah menerima agar segera mengembalikan.
"Kami imbau pihak lain, termasuk anggota DPRD yang pernah terima uang dari BI segera kembalikan ke KPK karena kami punya bukti soal siapa saja pihak yang menerima dana," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (25/2/2017).
Baca: Presiden Jokowi dan Ibu Negara Bakal Gelar Temu Masyarakat di Sydney
Mantan aktivis ICW ini mengapresiasi sikap kooperatif dari para anggota DPRD.
Febri mengingatkan meski ada pengembalian uang, tapi hal tersebut tidak serta merta menghapus pidana.
"Pengembalian tidak dapat menghilangkan dipidananya seseorang. Apalagi di kasus suap dan gratifikasi. Kalau mereka kooperatif pasti kami hargai," tambah Febri.
Diketahui, di KPK Bambang Irianto menyandang tiga status tersangka yakni korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Kemudian menerima gratifikasi dari sejumlah SKPD dan pengusaha hingga tindak pidana pencucian uang.
Bambang sendiri kini telah ditahan KPK dan seluruh harta bendanya berupa emas batangan seberat 1 kg, enam bidang tanah, mobil mewah hingga uang di enam rekening berbeda sudah disita penyidik KPK.