News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Yusril Ihza Mahendra Bela Rizieq Shihab

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memastikan kesiapannya memberikan keterangan yang menguntungkan bagi Rizieq Shihab yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan Pancasila di Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum sekaligus Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Kiagus Muhammad Choiri memastikan, mengajukan lima orang saksi meringankan bagi Habib Rizieq Shihab dalam kasus ini, salah satunya adalah Yusril.

Saksi-saksi ahli yang bakal diajukan adalah ahli pidana, tata negara, sejarah Pancasila, teknologi informasi, digital forensik, dan bahasa. "Yang sudah confirm ada lima orang. Yang sudah menyatakan siap (adalah) Prof Yusril Ihza Mahenda dan Mahfud MD.Prof Yusril sudah berbicara ke media," kata Kiagus, Jumat (24/2).

Saksi-saksi yang diajukan nantinya, akan membela Rizieq dengan cara menganalisis barang bukti rekaman ceramah yang diduga mengandung unsur penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Soekarno.

Kiagus belum dapat memastikan kapan kelima nama tersebut akan diajukan untuk diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Ia meminta kepada polisi untuk tidak buru-buru mengajukan berkas perkara ke pengadilan sebelum memeriksa saksi ahli yang diajukan.

Dia optimistis bahwa saksi-saksi ahli yang diajukan bisa membuktikan bahwa Rizieq tidak bersalah.

"Kalau hasilnya tidak terbukti, ya, tidak usah dilanjutkan (ke persidangan)," kata dia.

Baca: Choel Mallarangeng Siap Bongkar Pelaku Lain Terlibat Hambalang

Sementara itu, dalam penjelasannya Yusril memastikan menguasai falsafah negara Indonesia, termasuk sejarah penyusunan Undang-Undang Dasar 1945.

Dia juga selama ini mengajar mata kuliah Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

"Saya bersedia untuk dimintai keterangan baik sebagai ahli maupun sebagai saksi yang menguntungkan bagi tersangka Habib Rizieq Shihab," ujar Yusril .

Yusril juga selama ini mengajar mata kuliah Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

"Jadi agaknya cukup faham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq," kata Yusril.

"Karena itu, saya menunggu saja panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara sebagaimana diminta oleh Tim Penasehat Hukum Habib Rizieq," ucap Yusril.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini