TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan atas sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Gayo Lues, NAD, telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut didaftarkan oleh pasangan Abd Rasad-Rajab Marwan yang memperoleh 20.331 suara atau terpaut 784 suara dari pasangan Muhammad Amru-Said Sani.
Gugatan sengketa pilkada Kabupaten Gayo Lues (Galus) merupakan salah satu dari 11 gugatan yang telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat (24/2) pukul 24.00. Kesebelas gugatan itu didaftarkan pada hari yang sama.
"Hari ketiga loket dibuka, ada 11 pasangan calon dari berbagai daerah yang mengajukan sengketa," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Jakarta, Sabtu (25/2).
Pendaftaran gugatan sengketa pilkada tingkat kota/kabupaten dibuka sejak Rabu (22/2) hingga Selasa (28/2).
Pada hari pertama, tidak ada pihak yang mendaftarkan gugatan sengketa pilkada. Hari berikutnya, pasangan calon Bupati Takalar (Sulsel), Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim mengajukan permohonan pada Kamis, (23/2/2017).
Namun, pada hari ketiga atau Jumat, 10 gugatan sengketa pilkada didaftarkan ke MK.
Jurus menggugat hasil pilkada Kabupaten Gayo Lues memang telah disiapkan peserta pilkada nomor urut 2, Abd Rasad-Rajab Marwan.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang dilaksanakan KIP Galus, Rabu (22/2), Abd Rasad-Rajab Marwan kalah tipis dari peserta pilkada nomor urut 3, Muhammad Amru-Said Sani.
Selisih suara mereka 784 suara atau 1,4 persen sehingga memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan ke MK.
Dalam materi gugatan, salah satu yang dipersoalkan penggugat adalah utang Muhammad Amru. Amru dinilai tidak memenuhi syarat menjadi kepala daerah karena masih berutang kepada negara yang jumlahnya mencapai ratusan juta.
"Selain itu, tim sukses dan saksi kita juga menemukan adanya pemilih ganda," ungkap Abd Rasad seperti dikutip dari Serambi Indonesia (Tribunnews Group).
Hasil akhir pilkada di Kabupaten Gayo Lues sangat mirip hasil pilkada di Kabupaten Takalar (Sulsel).
Pilkada Takalar diikuti dua kandidat yakni incumbent Burhanuddin-Natsir yang disusung sembilan partai dan Syamsari-Achmad DG Sere yang diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai NasDem.
Hasil akhir menunjukkan, Burhanuddin kalah tipis dari penantangnya. Syamsari-Achmad DG Sere meraup 88.113 suara atau 50,72 persen sedangkan Burhanuddin-Natsir meraih 86.090 suara atau 49,82 persen. Selisih perolehan suara mereka hanya 2.023 atau 1,1 persen.
Hasil pilkada Kabupaten Jepara dan Kota Salatiga, keduanya di Jawa Tengah, juga dibawa ke MK. Gugatan hasil pilkada Jepara didaftarkan oleh pasangan Subroto-Nur Yahman. Subroto merupakan adik Jaksa Agung, HM Prasetyo. Dia kalah dari petahana Ahmad Marzuqi-Dian Kristiandi.
Sebelum berhadapan di pilkada, Ahmad Marzuqi dan Subroto adalah duet pemimpin Kabupaten Jepara periode 2012-2017.
Menjelang pilkada 2017, Ahmad Marzuqi dan Subroto pecah kongsi. Ahmad Marzuqi menggandeng Dian Kristiandi sedangkan Subroto menggandeng Nur Yahman.
Sedangkan gugatan pilkada Kota Salatiga diajukan oleh pasangan Agus Rudianto-Dance Ishak Palit yang merupakan jagoan PDIP.
Pasangan ini kalah tipis dari petahana Yulianto-Muh Haris yang disokong koalisi Partai Demokrat, PKS, Golkar, Nasdem, Gerindra, dan PPP.
Suniprat, Ketua Tim Pemenangan Agus Rudianto-Dance Ishak menyatakan, pada Pilkada Kota Salatiga 15 Februari lalu, terjadi banyak pelanggaran. Di antaranya beberapa nama dalam daftar pemilih tambahan ternyata tidak valid.
Akibatnya, kata Suniprat, terjadi selisih jumlah pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) dan pengguna hak pilih di setiap tempat pemungutan suara.
"Gugatan ke MK dilayangkan pun sebagai tindak lanjut hasil koordinasi serta arahan baik dari DPD maupun DPP PDI Perjuangan," kata Suniprat kepada Tribun Jateng baru-baru ini.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, pendaftaran gugatan sengketa pilkada hanya bisa dilakukan pada hari kerja Jam buka loket pendaftaran adalah pukul 07.30 hingga 24.00 WIB. "Hari Sabtu dan Minggu, tutup," katanya.
Karena itu, waktu pendaftaran sengketa pilkada tersisa dua hari yakni Senin dan Selasa depan. Sedangkan, permohonan perkara perselisihan hasil pilkada tingkat provinsi (gubernur) dibuka mulai 27 Februari hingga 1 Maret.
Pilkada serentak 2017, dihelat 15 Februari lalu. Pesta demokrasi itu diselenggarakan di tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Ketujuh provinsi yang menggelar pilkada adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Gugatan sengketa pilkada didaftarkan setelah penetapan hasil pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah. (tribunnews/kompas.com)
Sengketa Pilkada yang Sudah Didaftarkan ke MK
1. Pasangan calon Bupati Takalar (Sulsel), Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim mengajukan permohonan pada Kamis, (23/2/2017).
2. Pasangan calon Bupati Bengkulu Tengah (Bengkulu), M Sabri-Naspian mengajukan permohonan pada Jumat (24/2/2017).
3. Pasangan calon Bupati Gayo Lues (Aceh), Abdul Rasad-Rajab Marwan mengajukan permohonan pada pada Jumat (24/2/2017).
4. Pasangan calon Bupati Bupati Dogiyai (Papua), Markus Waine-Angkian Goo mengajukan permohonan pada pada Jumat (24/2/2017).
5. Pasangan calon Wali Kota Kendari (Sultra), Abdul Rasak-Haris Andi Surahman mengajukan permohonan pada pada Jumat (24/2/2017).
6. Pasangan calon Wali Kota Salatiga (Jateng), Agus Rudianto-Dance Ishak Palit mengajukan permohonan pada pada Jumat (24/2/2017).
7. Pasangan calon Bupati Bombana (Sultra), Kasra-Jaru Munara-Man Arafah mengajukan permohonan pada pada Jumat (24/2/2017).
8. Pasangan calon Bupati Pulau Morotai (Maluku Utara), Ali Sangaji-Yuoce Makasarat mengajukan permohonan pada pada Jumat (24/2/2017).
9. Pasangan calon Bupati Jepara (Jateng), Subroto-Nur Yahman mengajukan permohonan pada Jumat (24/2/2017).
10. Pasangan calon Bupati Nagan Raya (Aceh), Keumangan-Said Junaidi mengajukan permohonan pada Jumat (24/2/2017).
11. Pasangan calon Bupati Tebo (Jambi), Hamdi-Harmain mengajukan permohonan pada Jumat (24/2/2017).