TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis resmi mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung.
OC Kaligis mengatakan peninjauan kembali diajukan karena merasa vonis terhadap dirinya dianggap tidak adil sementara terdakwa lainnya divonis hanya sekitar dua hingga empat tahun.
"Jadi memang saya dikerjain. Masak Rio Capella satu tahun dua bulan. Kemudian di Gery dua tahun yang lain empat tahun, masak saya 10 tahun. dimana logikanya untuk (suap) lima ribu dollar," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Rio Capella adalah bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang menerima suap untuk mengamankan perkara bansos Sumatera Utara di Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Gery adalah M Yagari Bhastara Guntur anak buah OC Kaligis.
Kaligis mengatakan dalam permohonan PK tersebut, dia menyertakan 27 novum atau bukti baru.
Novum tersebut adalah berkas-berkas pemeriksaan OC Kaligis yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.
Di BAP, kata OC Kaligis, dia tidak pernah meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) karena dia masih ada di Bali saat pemberian THR kepada majelis hakim PTUN Medan.
"Kemudian novum yang lain yang mau ke Medan bukan saya, dia paksa-paksa minta di kantor kita nggak kasih. Dia paksa klien datang ke sana, itu di luar pengetahuan saya, semua ada di sinil dan itu saya ambil dari berkasnya KPK," kata Kaligis.
Permohonan PK OC Kaligis kini disidangkan pendahuluan di PN Jakarta Pusat dan dilanjutkan pada pekan depan.
Sekadar informasi, Kaligis divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Vonis tersebut diketuk palu oleh tiga majelis hakim yakni Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief sebagai hakim anggota.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis hukuman 5,5 tahun penjara.
Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara.