News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemkot Bogor Sabet Tiga Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali meraih prestasi yang membanggakan.

Kali ini, Pemkot Bogor berhasil memboyong tiga penghargaan sekaligus atas penerapan UU No.14 Tahun 2008 perihal Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Komisi Informasi (KI) Jawa Barat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang keempat kalinya setelah membuat pemeringkatan. 

Berdasarkan monev yang dilakukan secara independen, Kota Bogor meraih peringkat pertama untuk kategori Pembentukan dan Dukungan PPID.

Sementara peringkat kedua diraih untuk kategori Penyediaan Informasi Publik Tersedia Setiap Saat.

Kota Bogor juga meraih predikat juara umum IV untuk Penerapan Keterbukaan Informasi Publik.

“Monev dilakukan dengan tujuan utama untuk mendorong percepatan penerapan UU KIP di Jawa Barat dan khususnya di seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota, “ungkap Ketua KI Jabar Dan Satriana.

Di era otonomi daerah saat ini, tambah Dan, pemerintah kabupaten dan kota menjadi sangat strategis, karena lebih dekat dengan masyarakat serta mendapat perhatian dari warganya.

"Atas dasar itulah maka Komisi Informasi Provinsi (KIP) Provinsi Jawa Barat di tahun 2016 melakukan monitoring sukarela yang diikuti 23 kabupaten dan kota. Namun, empat kabupaten, yaitu Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Garut dinyatakan belum siap dievaluasi karena terlambat mengembalikan formulir, “ ungkap Dan saat membuka acara penghargaan pemeringkatan hasil monitoring dan evaluasi penerapan UU KIP Tahun 2008 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis (15/12/2016). 

Ket : Ketua KI Jabar Dan Satriana saat menerima penghargaan (Foto:Indra-eto)

Dalam kesempatan yang sama, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menekankan empat aspek, diantaranya kewajiban mengumumkan informasi publik melalui website, menyediakan informasi publik yang wajib disediakan setiap saat, menyusun standar pelayanan, dan pembentukan serta dukungan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Bobot yang paling tinggi diberikan pada kelengkapan dalam standar pelayanan dan penyediaan informasi yang wajib disediakan setiap saat. Tetapi kami sangat mengapresiasi lantaran setiap tahunnya penerapan keterbukaan informasi di Jawa Barat ini trendnya terus meningkat. Salah satu yang terlihat adalah dimana seluruh pemerintah kabupaten/kota dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat telah memiliki PPID sebagai ujung tombak pelayanan informasi kepada masyarakat," paparnya.

Acara penghargaan ini juga turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat.

 Ket : Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Bogor (Foto:Indra-eto)

Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kota Bogor yang telah melaksanakan amanat UU No.14 Tahun 2008 perihal Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Apalagi, kurun waktu terakhir ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun secara bertahap berupaya membuka kesempatan sebesar-besarnya untuk menjamin hak setiap warga mendapat kebijakan dan informasi publik.

"Kalaupun Pemkot Bogor belum berhasil mendapatkan juara umum, tetapi kita sudah bisa memperoleh peringkat yang sangat bagus dengan meraih 3 kategori penghargaan. Tapi ini justru harus menjadi motivasi kita semua untuk meningkatkan kinerja mengenai keterbukaan informasi publik di Kota Bogor," jelas Sekda.

Ke depannya, bergabungnya bidang yang menangani KIP dan Kantor Komunikasi dan Informatika di tahun 2017 sesuai pemberlakuan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah, akan meningkatkan pemberian atau pelayanan akses informasi kepada warga Kota Bogor.

Berbagai pihak turut menyaksikan acara penghargaan ini, seperti Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Tyas Ajeng tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini