News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pembelian Mesin Jet

Periksa Soetikno Soedarjo, KPK Gali Soal Aliran Dana di Singapura

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soerdarjo (tengah), Selasa (14/2/2017) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soerdarjo (SS) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/2/2017).

Usai menjalani pemeriksaan ‎sebagai saksi bagi tersangka Emirsyah Satar, Soetikno Soerdarjo pilih irit bicara dan banyak mengumbar senyum.

Baca: Ogah Cerita Materi Pemeriksaan di KPK, Soetikno Soerdarjo Umbar Senyum

Ditanya soal materi pemeriksaan, Soetikno Soerdarjo yang menggunakan kemeja batik enggan membeberkan.

Dia meminta hal itu ditanyakan ke penyidik yang memeriksanya.

Dikonfirmasi soal pemeriksaan pada Soetikno Soerdarjo, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku pemeriksaan dilakukan seputar temuan barang bukti dari hasil penggeledahan sebelumnya.

"Kami mendalami beberapa hal, pertama klarifikasi info yang kami dapat dalam penggeledahan. Itu kami cek ke saksi," ucap Febri.

Selain itu, ‎penyidik juga mendalami adanya aliran dana yang diduga terjadi dari perusahaan milik Soetikno Soerdarjo di Singapura pada tersangka Emirsyah Satar.

Untuk diketahui, Emirsyah Satar yang adalah mantan Dirut Garuda diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.

Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura.

KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.

Sedangkan Soetikno Soerdarjo‎ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini