News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi e KTP

Dari 24 Ribu Lembar, Jaksa KPK Susun Dakwaan Korupsi KTP Elektronik 121 Halaman

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri), Sugiharto memakai kursi roda usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin (17/10/2016). Sugiharto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman terkait korupsi proyek E KTP dengan kerugian hingga Rp 2 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memadatkan berkas perkara korupsi KTP Elektronik 2001-2012 menjadi 121 halaman untuk dakwaannya.

Padahal berkas penyidikan kasus untuk dua tersangka kasus tersebut mencapai 24 ribu lembar.

Anggota Tim JPU Taufik Ibnugroho mengakui timnya yang berjumlah sepuluh orang berjibaku untuk menyusun dakwaan tersangka Sugiharto dan Irman.

Baca: 2 Terdakwa Anggota DPRD Sumatera Utara Divonis 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Menurut Taufik, pihaknya harus hati-hati karena harus membaca dan meneliti lagi berkas setebal 24 ribu halaman itu.

"Ya mesti banyak yang harus dibaca dan dipelajari. Karena itu kan berkasnya banyak saksinya. Harus baca," kata Taufik, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Berkas perkara tersebut adalah milik tersangka Direktur Pengelola Informasiā€Ž Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Serta tersangka bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Berdasarkan penuturan Taufik, berkas perkara Sugiharto sebanyak 13 ribu halaman yang memuat keterangan 294 saksi.

Sementara berkas Irman 11 ribu halaman yang memuat keterangan dari 173 saksi berikut lima keterangan dari saksi ahli.

Taufik mengatakan pihaknya sebenarnya bukanlah penyusun dari berkas penyidikan karena itu dikerjakan tim penyidik KPK.
Pihaknya hanya perlu membaca ulang dan meneliti untuk menyusun dakwaan.

"Seminggu itu kan penyusunan saja, kan dari awal mulai dari disidik kita sudah baca BAP-nya," kata Taufik.

Walau sebelumnya dikerjakan penyidik, Taufik mengakui ini adalah pertama kalinya dia menangani berkas hingga 24 ribu.
Kata Taufik, butuh konsentrasi dan tenaga lebih untuk menyusun dakwannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini