News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Kubu Ahok Tak Disalami Rizieq Shihab, Apa Kata Kuasa Hukum Terdakwa?

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan FPI Pusat Rizieq Shihab saat menghadiri sidang lanjutan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Dalam sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan dua orang daksi ahli yaitu Rizieq Shihab sebagai Ahli Agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ahli Hukum Pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menilai Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, membenci Ahok.

Menurut tim kuasa hukum Ahok, hal tersebut tergambar saat proses persidangan kedua belas kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

"Rasa kebenciannya ditunjukkan tadi di persidangan. Yang lainnya disalami, giliran bagian penasihat hukum dan Pak Ahok enggak disalami," ujar pengacara Ahok, Humprey Djemat di sela-sela persidangan, Selasa.

Meski tak disalami oleh Rizieq, Humprey tak mempermasalahkannya. Menurut Humphrey, sikap Rizieq tersebut telah menunjukkan bahwa dia sangat membenci Ahok.

Menurut Humprey, seharusnya sikap Rizieq tidak seperti itu. Sebab pada sidang hari ini Rizieq dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli.

Seorang saksi ahli, kata Humprey, harus menunjukkan sikap netral di persidangan.

"Ahli itu orang yang memberikan pendapat keilmuannya demi keadilan. Di mana keadilannya jika orang itu sudah kerasukan kebencian. Ini yang bagi kami sangat mendasar," ucap Humphrey.

"Dia sudah menunjukkan rasa kebenciannya sangat kuat sekali dan itu sudah terjadi sebelum (dugaan penodaan) Al-Maidah, jauh sebelum," kata Humprey.

Rizieq Shihab sebelumnya mengaku tidak punya masalah pribadi dengan Ahok. Ia bersedia menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus tersebut karena Ahok, menurut dia, telah melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Saya tidak pernah punya urusan pribadi (dengan Ahok). Saya datang sebagai saksi ahli. Sekali lagi, saksi ahli," ujar Rizieq seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Adapun tim kuasa hukum Ahok menolak menanggapi kesaksian Rizieq karena dianggap tak layak menjadi saksi ahli agama.

Akhdi Martin Pratama/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini