News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Residivis Simpan 6,943 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu

Laporan Wartawan Warta Kota, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Timur menggrebek sebuah rumah kos di Jalan Kayu Manis Timur, Matraman, Jakarta Timur.

Sebanyak 6,943 gram sabu kristal diamankan bersama seorang pelaku.

Kepala BNN Kota Jakarta Timur AKBP Mohammad Nusron menyatakan, usai mendapat laporan masyarakat mengenai transaksi pengiriman narkoba, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (24/2) dini hari sekitar pukul 01.00, tim BNN Kota Jakarta Timur menggeledah rumah kos itu.

"Narkoba jenis sabu dalam jumlah besar disembunyikan di dalam koper oleh tersangka HS (33). Sebagian sudah dikemas dalam paket kecil dan siap dipasarkan. Kami segera amankan pelaku," jelasnya saat menggelar jumpa pers di Komplek Kantor Walikota Jakarta Timur, Selasa (28/2).

Nusron menambahkan, peran pelaku HS sebagai orang kepercayaan bandar narkoba berinisial WY.

HS bertugas menyimpan barang, mengemas sabu dalam paket kecil dan siap diedarkan ke konsumen.

"Komunikasi antara HS dan WY melalui telepon. Sebelumnya atas arahan WY, HS mengambil sabu itu di sebuah tempat di Kabupaten Bogor."

"Sementara pelaku merupakan pelaksana lapangan di jalur barang (narkotika) karena pelaku hanya menyimpan, menimbang, menyisihkan dan mendistribusikan kepada orang lain sesuai petunjuk dari WY," imbuh Nusron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini