TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso mengaku, sudah tidak betah menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pihak Jessica berharap, Pengadilan Tinggi DKI segera mengeluarkan putusan banding.
"Tadi Jessica telepon saya, dia lagi flu. Dia bilang, gimana ada kabar (putusan banding)?" kata anggota tim penasihat hukum Jessica, Hidayat Bustam, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/3) pagi.
Hidayat mengaku memberi jawaban apa adanya. "Belum ada kabar, belum ada pemberitahuan, saya bilang begitu," katanya.
Jessica juga berterus terang bahwa dia sudah tidak betah menghuni Rutan Pondok Bambu. "Dia (Jessica) bilang, 'kapan dong, Om? Saya sudah nggak betah.' Dia bilang itu sambil menangis," kata Bustam.
Bustam menyatakan, timnya tak dapat berbuat apa-apa selain menunggu putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Apalagi masa penahanan kliennya diperpanjang 30 hari sejak 25 Februari.
"Ibarat orang puasa, kami tidak bisa apa-apa. Hanya bisa nunggu bedugnya. Ada perpanjangan tahanan lagi. Kami berharap banget mendengar putusan yang terbaik dan kami minta doa agar Jessica diberi kesehatan, meski sedang terserang flu," ungkap Bustam.
Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana pembunuhan berencana yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Jessica dinyatakan terbukti melaklukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Modus pembunuhan adalah memberikan racun sianida pada es kopi vietman pesanan Mirna Salihin.
Ketika mengambil keputusan, hakim menyatakan, ada pengaruh dorongan melakukan pembunuhan berencana dari fase hidup yang dialami Jessica selama di Australia hingga akhirnya dia pindah ke Indonesia.
Jessica disebut mengalami masa-masa yang buruk saat di Australia. Bahkan, Jessica beberapa kali terbukti berupaya bunuh diri dengan beberapa cara, di antaranya dengan menghirup gas karbon dioksida dan alkohol secara berlebihan.
Majelis turut menganggap Jessica merasa sakit hati karena Mirna pernah menanyakan apa tujuan Jessica datang ke Indonesia.
Ditambah lagi, Mirna pernah menyarankan agar Jessica putus dari pacarnya di Australia, Patrick, yang dianggap tidak berlaku baik.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Minuman itu dipesan oleh Jessica saat Mirna masih dalam perjalanan menuju Kafe Olivier.
Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Persidangan kasus pembunuhan Mirna Salihin menempatkan Jessica sebagai terdakwa. Kasus ini mendapat perhatian besar dari media dan masyarakat.
Persidangan kasus ini panjang dan cukup pelik karena ada kepingan-kepingan fakta yang tak ditemukan.
Di antaranya tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan sesuatu ke es kopi vietnam di mejanya. Selain itu, tidak ditemukannya celana panjang Jessica yang dikenakan saat ia berkunjung ke Kafe Olivier.
Jika Jessica membawa dan mencampurkan sianida ke es kopi vietnam pesanan Mirna Salihin, mestinya ada residu sianida pada celana Jessica. (kompas.com/tribunnews)