Kemudian keempat terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, kelima persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Ke-enam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Dalam dakwaan, Budiman menerima suap Rp 1,095 miliar, dan Guntur Rp 555 juta. Sementara itu, Zulkifli Effendi menerima Rp 1,555 miliar, Bustami Rp 565 juta, dan Zulkifli Husein Rp 262,5 juta.
Afan tercatat menerima Rp 1,295 miliar. Sementara, Parluhutan menerima Rp 862,5 juta.
Baca tanpa iklan