TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Pengawas TKI DPR, Rieke Diah Pitaloka melayangkan surat terbuka kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Azis Al Saud.
Dalam surat tersebut, Rieke menyebut seorang TKI bernama Rusmini Wati Binti Nakrim.
Hal yang ingin dibahas Rieke terkait nasib Rusmini selama ini.
Selama dua tahun upah yang diterima total sebesar Rp 1,3 juta, setara dengan SAR 365,71(dengan kurs USR 1 sama dengan Rp 3.554,71).
Baca: Ini Pidato Lengkap Raja Salman di Gedung DPR
Artinya, upah Rusmini bekerja Rp 54.167/bulan atau setara sekitar SAR 15,24/bulan.
"Tentu saja upah yang diterimanya tak sebanding dengan beban kerja yang harus dijalani," ujar Rieke, Kamis (2/3/2017).
Rieke memaparkan Rusmini ingin pulang kembali ke tanah air.
Tetapi majikannya melarangnya, bahkan menuduh melakukan sihir.
"Rusmini meminta dipulangkan ke Indonesia. Namun, sang majikan menolak dan malah berbalik melaporkan Rusmini atas tuduhan telah melakukan sihir kepada majikan perempuannya," kata Rieke.
Pada 12 Juli 2012, Rusmini divonis hukuman mati dan denda sebesar SAR 1 juta atau setara dengan Rp 3,5 Miliyar.
Untungnya, kata Rieke pada Januari 2015 atas kemurahan hati Raja Salman melalui otoritas Pengadilan Shagra, Rusmini dibebaskan dari hukuman mati menjadi hukuman penjara delapan (8) tahun dan pada bulan September 2016, pengadilan mengganti denda SAR 1 juta dengan empat (4) tahun penjara.
"Artinya, Rusmini tidak harus membayar denda SAR Rp 1 juta, namun harus menjalani total hukuman penjara selama dua belas (12) tahun ditambah hukum cambuk," kata Rieke.
Saat ini Rusmini telah menjalani setengah dari hukuman penjara dan kabarnya sudah dicambuk 1.200 kali.
Selain itu, setiap hari secara bergiliran dipekerjakan di rumah petugas penjara.
"Dari mulai rumah kepala penjara sampai rumah penjaga penjara," ungkap Rieke.