Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat sejak tahun 2013 sampai 2016 aktor yang paling banyak terjerat kasus korupsi berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pihak swasta.
Kedua aktor ini disebut mendominasi putusan pengadilan tipikor yang mengindikasikan adanya persoalan serius antara keduanya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Besar kemungkinan sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi primadona sektor yang dibajak untuk meraup keuntungan," ujar salah satu Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar, di Kantor ICW Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (4/3/2017).
Lahirnya UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan tidak berdampak langsung pada pelaku korupsi di daerah. Melihat masih banyaknya oknum melakukan korupsi di daerah tersebut.
Baca: Warga Curiga Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Palopo Goyang-goyang di Pelabuhan Tanjung Ringgit
"Paling banyak korupsi itu PNS, baik pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta pihak swasta. Jumlah birokrat di daerah masih menjadi aktor terbesar pelaku korupsi. Angkanya menunjukkan peningkatan bila dibandingkan tahun lalu," kata Aradila Caesar.
UU 30 tahun 2014 yang mereduksi yurisdiksi pasal 3 UU Tipikor dengan menarik unsur penyalahgunaan wewenang menjadi ranah administrasi, kenyataannya tidak mengurangi jumlah pelaku yang berasal dari kalangan birokrat di daerah.
"Karena birokrat di daerah merupakan sektor penting dalam pembangunan, kedudukan strategis itu juga jadi ranah melakukan kecurangan," imbuh Aradila Caesar.