TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru terungkap tentang pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.
Gara-gara pernyataannya tersebut Ahok sekarang menjadi terdakwa kasus penistaan agama.
Pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Ahok mengungkapkan kliennya mengetahui arti Al Maidah ayat 51 dari Presiden RI ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur.
Ahok mengetahui arti ayat tersebut saat Gus Dur berkunjung ke Bangka Belitung pada 2007.
Saat itu, Ahok tengah maju menjadi calon gubernur Bangka Belitung.
"Kemudian yang paling penting lagi Pak Ahok mengetahui arti surat Al Maidah ayat 51 dari Gus Dur," ujar pengacara Ahok, Josefina A Syukur di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Josefina mengatakan, Gus Dur menyampaikan hal tersebut saat berorasi.
Saat itu tengah berlangsung kampanye Pilkada Provinsi Bangka Belitung dan Ahok merupakan calon yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diketuai oleh Gus Dur.
"Yang dikatakan Gus Dur boleh memilih pemimpin non-muslim karena yang berada di dalam Al Maidah itu terkait pemimpin dalam konteks agama. Jadi tidak ada larangan untuk itu," kata Josefina.
Dalam kasus ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Jaksa menilai Ahok telah melakukan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Kedakatan Ahok dan Gus Dur
Ahok mengatakan ia berani mencalonkan diri sebagai gubernur atas amanah yang diterimanya dari almarhum Gus Dur.
Hal tersebut diungkapkan Ahok dalam nota pembelaannya, Selasa (13/12/2016).
"Itu sebabnya, dalam pidato saya setelah pidato almarhum Gus Dur pada tahun 2007, saya juga mengatakan bahwa menjadi calon gubernur, sebetulnya saya melamar untuk menjadi pembantu atau pelayan rakyat," kata Ahok dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/12/2016).