News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Sosialisasi RUU, KPK Tak Perlu Cemas

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Keahlian DPR (BKD) mulai melakukan sosialisasi revisi UU KPK ke sejumlah universitas.

Peneliti Formappi Sebastian Salang menilai, sosialisasi terhadap suatu RUU adalah sesuatu yang lazim terjadi.

"Karena sosialisasi merupakan suatu tahapan dalam proses penyusunan suatu Undang-undang," kata Salang melalui pesan singkat, Selasa (7/3/2017).

Terkait dengan RUU KPK yang disosialisasikan, menurut Salang, hal itu sesuatu yang biasa saja. Pasalnya proses pembahasan RUU KPK hanya berjalan di tempat.

"Mengapa demikian, karena terkait sejumlah isu utama dalam RUU KPK yang dinilai publik melemahkan kewenangan KPK. Alhasil konsepnya layu sebelum berkembang atau ditolak sebelum dibahas," kata Salang.

Baca: Bupati Mimika: Freeport Harus Hengkang dari Papua Jika tak juga Menepati Janji

Salang pun berpendapat kegiatan BKD mensosialisasikan RUU KPK yang diminta Pimpinan DPR sesuai dengan jadwal.

Meskipun sosialisasi itu juga dapat terkait dorongan perkembangan situasi politik yang lain dan isu yang berkembang.

"Bahwa kasus e-KTP yang sedang diproses di KPK, melibatkan orang nomor satu DPR. Bacaan seperti ini tak dapat dipungkiri memang berkembang di masyarakat," ujar Salang.

Salang menuturkan sampai pengesahan sebuah RUU menjadi UU melalui proses yang panjang.

"Sehingga kekhawatiran bahwa itu dipakai DPR untuk menghentikan kasus, menurut saya tidaklah mudah. Karena itu, KPK tidak perlu cemas, tetap bekerja profesional dan akuntabel," kata Salang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini