News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Gema Kosgoro : Siapapun yang Terlibat dalam Kasus E-KTP Segera Dijadikan Tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Kosgoro mengutuk seluruh pelaku korupsi berjamaah markup pengadaan blanko e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 trilyun.

Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan oknum di DPR, BPK, pemerintahan dan pengusaha yang terlibat dalam korupsi berjamaah tersebut sebagai tersangka.

Ketua Umum DPN Gerakan Mahasiswa Kosgoro HM Untung Kurniadi mengatakan, perkara korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 trilyun yang melibatkan nama-nama para penyelenggara negara harus diusut tuntas.

Bukan hal mustahil, mega proyek pemerintah yang bersumber pada APBN lainnya terindikasi korupsi .

"Perkara korupsi e-KTP awalnya terkuak oleh nyanyian Nazarudin. Bisa jadi mega proyek pemerintah lainnya juga terindikasi korupsi. Dan perkara korupsi e-KTP menjadi pintu masuk ke proyek-proyek lain yang menjadi bancakan korupsi para oknum di DPR dan Pemerintahan," ungkap Untung dalam keterangan pers, Kamis (9/3/2017).

Saking besarnya nilai yang dikorupsi, Gema Kosgoro pun mengaku sangat prihatin dengan perkara korupsi e-KTP yang kerugiannya mencapai Rp 2,3 trilyun.

Gema Kosgoro juga mengaku kesal mengapa uang sebesar itu tidak digunakan untuk membangun rumah warga miskin.

"Kami juga sempat menghitung apabila uang korupsi sebesar Rp 2,3 trilyun digunakan untuk membangun rumah untuk warga miskin dengan asumsi harga kelas rumah sehat sederhana tipe bangunan 36 meter persegi dan luas tanah 70 meter persegi dibandrol seharga Rp 200 juta maka uang hasil korupsi itu dapat digunakan untuk membangun 11.500 unit rumah," katanya.

Minimnya terdakwa dalam perkara itu dicurigai Gema Kosgoro.

Dia menduga ada indikasi upaya-upaya penyelamatan dalam tanda petik terhadap para koruptor pada perkara korupsi markup e-KTP.

Indikasinya kegagahan KPK dalam menangani perkara korupsi markup e-KTP yang melibatkan banyak "orang kuat" di pemerintahan seperti melumer.

Ini dapat dilihat dari penanganan perkara yang hanya menyeret 2 (dua) terdakwa yakni Irman dan Sugiharto yang hanya merupakan pejabat eselon dua Kementerian Dalam Negeri.

"Bayangkan dari berkas perkara korupsi setebal 24 ribu halaman yang setinggi tiga meter hanya menyeret dua tersangka. Itu pun hanya pejabat setingkat eselon dua," katanya.

KPK tampaknya ingin bermain aman dalam penanganan perkara korupsi kali ini. Ini tentu tidak baik dalam pemberantasan korupsi kedepan," sesalnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini