News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Hakim Suap Saipul Jamil Pimpin Sidang e-KTP Dibantu Empat Hakim Anggota

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP setebal 24.000 halaman dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jhon Halasan Butar Butar bakal memimpin sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP berbasis NIK tahun 2011-2012.

Ia akan didampingi hakim anggota I Frangky Tumbuwan, hakim anggota II Emilia Djajasubagja, hakim anggota III Anwar dan hakim anggota IV, Anshori.

Penelusuran Tribun, dua tahun terakhir Jhon dipercaya memimpin sidang yang bertensi panas.

Kasus yang pernah ditangani Jhon Halasan Butar Butar antara lain kasus korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Provinsi Papua dan memvonis mantan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna karena melakukan dua tindak pidana korupsi.

Selain itu, Jhon juga terdaftar sebagai anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman kepada Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tujuh tahun penjara.

Rohadi tersandung suap uang sebesar Rp 250 juta diduga untuk permintaan susunan majelis hakim dalam perkara Saipul Jamil. Sementara uang sebesar Rp 50 juta untuk Rohadi sendiri.

"John Butar-Butar, hakim tipikor yang sudah cukup berpengalaman dan senior menangani perkara tipikor. Sebelum di Jakarta Pusat, hakim tipikor di PN Semarang," tutur Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yohanes Priyana, Rabu (8/3/2017).

Baca: Sidang Kasus e-KTP Tak Boleh Disiarkan Live oleh Media Televisi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana di ruang sidang Kusuma Atmadja I, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Menurut Priyana, tak ada alasan penunjukan empat orang itu sebagai majelis hakim.

Penunjukan mereka sebagai hakim kasus korupsi e-KTP yang menelan kerugian negara itu mencapai Rp 2,3 triliun karena mereka tidak banyak menangani perkara korupsi. Harapannya, majelis hakim ini dapat fokus menangani perkara.

"Tak ada alasan. Semua tim Majelis Tipikor semua setara. Pertimbangan beban banyak. Nanti malah saling terhambat penyelesaiannya. Dipilih majelis yang perkara tindak pidana korupsi sudah sedikit atau kurang. Sidang sekitar pukul 10.00 WIB," kata Priyana.

Sidang itu terbuka untuk umum. Awak media dapat meliput sidang itu. Namun, untuk siaran langsung media telivisi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan larangan.

Larangan peliputan secara langsung itu berdasarkan SK Ketua PN Jakpus kelas 1A khusus nomor W10. U1/KP 01.1.17505XI.2016.01 yang ditandatangani 4 Oktober 2016.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini