News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Irman dan Sugiharto Bukan Pelaku Utama Kasus Dugaan Korupsi e-KTP

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. TRIBUNNEWS/HERUDIN

JPU KPK menguraikan satu per satu para pihak yang disebut menerima aliran dana itu. Para pihak dibagi ke dalam tiga klaster, yaitu eksekutif, legislatif, dan korporasi.

Di antara para pihak itu, ada beberapa nama-nama besar seperti Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar, dan mantan Ketua DPR RI Marzuki Ali.

Untuk mengetahui apakah nama-nama besar itu terlibat, kata Soesilo, dapat dicermati pada saat persidangan beragenda pembuktian.

Namun dia tak menyangkal penyebutan sejumlah pejabat dan mantan pejabat itu di surat dakwaan telah menimbulkan kegaduhan.

"Nanti semua akan tergantung pada alat bukti yang ada. Tak ada hal yang membuat kita menjadi khawatir. Sepanjang itu tidak ada alat bukti atau barang bukti tentu tak perlu khawatir," ujar Soesilo.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW, Tama S Langkun mengatakan kasus tindak pidana korupsi dalam jumlah besar biasanya melibatkan nama-nama besar.

Dalam hal ini proyek pengadaan E-KTP menelan biaya sebesar Rp 6 triliun. Sementara nilai korupsi mencapai Rp 2,3 triliun.

Setelah diungkapnya nama-nama yang diduga turut menerima uang itu, menurut dia, apakah majelis hakim akan memasukkan mereka ke dalam fakta persidangan.

"Masih ada tahapan yang ditunggu, ketika nama itu disebut. Yang menjadi pertanyaan apakah nama itu akan dikutip hakim menjadi fakta sidang. Ini ditunggu," ujar Tama.

Selain itu, hal lain yang tak kalah penting adalah tindak lanjut dari uang pengembalian dari sebanyak 14 orang anggota DPR dan mantan anggota DPR terkait proyek pengadaan E-KTP. Nilai nominal uang tersebut mencapai Rp 30 miliar.

Menurut Tama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

"Hal lain tak kalah penting ketika nama-nama tersebut menerima dan mengembalikan ini bagian dari gratifikasi. KPK gagal membuktikan ini dari hasil E-KTP, tetapi kalau membuktikan pengembalian ada hubungan maka mengonfirmasi ada. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memberi ruang bagi para pihak hanya 30 hari (mengembalikan pemberian)," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini