Selain memperkaya diri sendiri, para terdakwa juga memperkaya orang lain.
Berikut daftarnya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK:
1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta
4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS
5. Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS
7. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS
8. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS
9. Tamsil Lindrung sejumlah 700.000 dollar AS
10. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS
11. Arief Wibowo sejumlah 108.000 dollar AS
12. Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar