News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Proyek E-KTP ternyata Dibahas di Ruko Sempit Ini

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut-sebut sebagai pihak pemberi suap dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) periode 2011-2012.

Dia sering menjadi rekan bisnis dan penyedia barang atau jasa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Andi Narogong berkaitan erat dengan PT Murakabi Sejahtera.

Perusahaan itu termasuk salah satu konsorsium yang turut dalam lelang proyek e-KTP, namun kalah oleh Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Baca: Ini Asal Muasal Bergulirnya Kasus Korupsi E-KTP

Andi Narogong juga menjadi Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma.

Melalui PT Cahaya Wijaya Kusuma, Andi Narogong menjadi operator bagi-bagi uang negara.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.

Baca: Namanya Ada dalam Dakwaan Kasus E-KTP, Ini Bantahan Setya Novanto

Baca: Disebut Terima Suap E-KTP, Marzuki Alie Laporkan Tiga Orang ke Bareskrim Polri

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Cahaya Wijaya Kusuma berkantor di Kompleks Graha Mas Fatmawati, Jakarta Selatan, tepatnya di Blok A Nomor 33-35.

Pada Jumat (8/3/2017), Tribun mendatangi alamat itu.

Kompleks Graha Mas Fatmawati merupakan ruko perkantoran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini